KINTOM— Aparat Polsek Kintom mengamankan seorang pemuda bernisial JL (19) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Itu lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kasus cabul ini terjadi di Kecamatan Kintom, Sabtu (24/4/2022) malam.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kasus cabul yang melibatkan pasangan muda-mudi di Kecamatan Kintom,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Hermawan SE, dalam rilisnya kepada Luwuk Times.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pasangan ini sudah melakukan hubungan suami-istri sebanyak 2 kali. Keduanya belum memiliki status yang sah,” terang Iptu Hermawan.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengundang kedua belah pihak orang tua guna dilakukan mediasi.
“Permasalahan tersebut memang benar adanya. Namun penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan,” imbuh Kapolsek.
Adapun hasil mediasi dengan kedua orang tua telah disepakati untuk menikahkan mereka setelah lebaran.
“Kesepakatan itu kemudian disepakati dengan dibuatkan surat pertanyaan yang ditandatangani kedua belah pihak,” tutup Iptu Hermawan.*
(hae)
Discussion about this post