LUWUK— Selang 2 bulan yakni April sampai dengan Mei 2022, Polres Banggai mengungkap 6 kasus narkoba, dengan menangkap 7 tersangka.
Selain narkoba, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH dalam konferensi pers, bertempat Mapolres Banggai, Kamis (23/06/2022) itu juga menyampaikan tentang pengungkapan kasus pencurian.
Adapun kasus yang dirilis Satreskrim yakni, 2 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Jabret) dan 1 kasus pencabulan.
Sedangkan untuk Satnarkoba Polres Banggai mengungkap sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka diamankan.
Untuk barang bukti berupa sabu sebanyak 50 sachet dengan berat 34.07 gram. Sedangkan THD sebanyak 1.072 butir.
Untuk tersangka narkoba, kata AKBP Yoga, dari 7 tersangka dua diantaranya merupakan residivis.
Sementara sumber barang haram tersebut merupakan jaringan Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
“Ketujuh tersangka ini ditangkap diberbagai tempat. Antaranya Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur dan Toili,” kata Yoga.
Sementara untuk tersangka Jambret ini tambah Kapolres Banggai, pernah dihukum sebanyak 3 kali. *
Discussion about this post