ADVERTISEMENT
Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Pengisian Kepala Daerah oleh DPRD

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2022
in Kolom Muhadam
0
Puasa dan Penderitaan

Oleh: Muhadam Labolo

SECARA teori, muasal kedaulatan dari Tuhan, tradisi, dan rakyat. Dari Tuhan melahirkan teokrasi, tradisi (raja) mencipta monarki, dan rakyat memproduk demokrasi. Sejauh ini ketiganya eksis dengan mayoritas pilihan demokrasi. Di luar itu terdapat paham kedaulatan negara dan hukum yang bersifat normatif.

Teokrasi hidup dalam kesakralan pemimpinnya, Vatikan misalnya. Sudan meninggalkan model ini pasca konflik lebih 20 tahun. Monarchi eksis di tengah modernisasi, bahkan berkelindan dengan teokrasi. Arab Saudi dan Brunai misalnya. Di Inggris, walau monarkhi tak populer bagi kawula muda, namun lebih 40% masih menyukainya.

Diluar keduanya, lebih 80% negara di dunia menggunakan demokrasi, termasuk Indonesia. Setidaknya dilandasi oleh semangat konstitusinya. Persoalan yang selalu kita utak-atik adalah mekanisme apa dalam sistem politik demokrasi itu yang kompatibel saat ini. Apakah langsung atau tidak dalam kontestasi pemilihan presiden dan kepala daerah. Apakah proporsional tertutup atau terbuka dalam pemilihan legislatif. Pilpres tentu jauh lebih pasti mekanismenya dibanding pilkada.

Pasal 18 point (4) menyatakan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu dipilih secara demokratis. Artinya, pilihan mekanismenya hanya dua. Dipilih langsung oleh rakyat atau tidak langsung oleh wakilnya (DPRD). Basis otonominya dari komunitas masyarakat sekalipun formalnya seakan diberi negara.

Karenanya tak ada negara dalam negara (state in state). Tujuannya menegaskan bahwa kita negara kesatuan, bukan federalisme. Secara berjenjang negara punya kedaulatan (dignity), daerah punya otonomi, individu punya privasi (Ndraha,2002).

Baca Juga :  Mitos & Negara di Mandalika

Sejak 2005, pasal 18 UUD 45 itu diterjemahkan ke dalam mekanisme pilkada langsung. Sementara praktek pilkada tak langsung dipakai untuk mekanisme penggantian kepala daerah yang berhenti di tengah jalan dengan berbagai asbab. Keduanya dapat dipakai bergantian tergantung konteksnya. Normal atau abnormal.

Mekanisme pilkada tak langsung sebenarnya telah dipraktekkan sejak 1945 sampai 2004. Perubahan mekanisme itu terjadi ketika MK memutus bahwa rezim pilkada bagian dari pemilu, sekaligus upaya menyamakan pola pemilihan presiden, termasuk pertimbangan sistem perencanaan di tingkat teknis. Simpulnya, kedua mekanisme itu tetap dipakai sekalipun dalam konteks yang berbeda. Sampai disitu rasanya tak ada yang keliru.

Dengan pemahaman konstitusional itu, mekanisme dropping penjabat pusat ke level provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya yang keliru. Karena pilihan legasinya jelas, dipilih langsung atau tidak langsung. Oleh sebab DPRD masih ada, tidak sedang absen sebagaimana kepala daerah, maka sejogjanya merekalah yang memilih siapa penjabat kepala daerah di daerah otonom masing-masing.

Sebenarnya, menimbang susunan luar pemerintahan daerah provinsi menurut UU 23/2014 terdiri dari daerah otonom dan daerah administrasi (fused model), maka penjabat gubernur dapat saja ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagaimana praktek UU 5/74. Namun seseorang baru menjadi ex officio wakil pemerintah pusat jika terpilih dulu sebagai kepala daerah otonom.

Dengan demikian tetap saja alokasi penjabatnya dipilih duluan oleh rakyat atau oleh DPRD, bukan di dropping. Perlu disadari bahwa kabupaten/kota adalah daerah otonom murni, bukan daerah administrasi sebagaimana provinsi. Konsekuensinya alokasi penjabat kepala daerah idealnya dipilih DPRD jika tidak dipilih langsung, termasuk dalam kasus pengisian penjabat kepala daerah sambil menanti pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Produk _Leadership,_ Mengatasi Defisit Penjabat Kepala Daerah

Berkenaan pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menunjuk penjabat setingkat madya dan pratama sebetulnya dibangun dengan asumsi bahwa semua susunan luar pemerintahan di daerah itu adalah wilayah administrasi. Itu jelas keliru, peninggalan rezim UU 5/74, dimana provinsi sampai camat dan lurah adalah kepala wilayah administrasi.

Dengan asumsi itu bisa dipahami mengapa sampai saat ini pemerintah tak mengubah aturan main soal alokasi penjabat kepala daerah setingkat JPT madya dan pratama. Sementara UU 5/74 telah berubah sebanyak tiga kali. Saya pikir disitu sumber persoalan dimana beleid tadi tak konsisten dengan spirit konstitusi.

Menyadari kealpaan itu, DPR semestinya merevisi Pasal 201 kedalam mekanisme dipilih oleh DPRD, bukan mengangkat birokrat sipil, Polri dan TNI sebagai kepala daerah. Tanpa perubahan itu, pengisian penjabat kepala daerah bagaimanapun tak dapat dihindari sarat kompetisi antara birokrat sipil dan non sipil yang ditunjuk lewat mekanisme internal pemerintah. Dalam realitas itulah masyarakat sungguh-sungguh meragukannya. *

Pembaca 419
Tags: Kepala DaerahPengisian
Previous Post

Partai Demokrat Melejit, Mardiman Sane Menuju DPR RI

Next Post

Sebaiknya Cabor Renang di Porprov IX Sulteng Ditunda, Mengapa?

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

by Redaksi
20 Mei 2025
0

Oleh: Muhadam Labolo Di Bumi Pasundan yang sarat makna dan sejarah, muncul sosok yang dielu-elukan. Ia bukan sekedar menjual prinsip,...

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

by Redaksi
19 Mei 2025
0

Oleh: Muhadam Labolo DALAM setahun ini, energi jagad raya diusik oleh ijazah. Publik hampir kelelahan menyusuri otentifikasinya. Apalagi yang di...

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post
Renang

Sebaiknya Cabor Renang di Porprov IX Sulteng Ditunda, Mengapa?

Discussion about this post

Pesan Menteri Nusron Kepada Warga: Hati-Hati Jaga Sertipikat

Pesan Menteri Nusron Kepada Warga: Hati-Hati Jaga Sertipikat

22 Mei 2025
Warga Pagimana dapat Rumah Layak Huni Baznas Banggai

Warga Pagimana dapat Rumah Layak Huni Baznas Banggai

22 Mei 2025
26 Mei 2025, Amirudin dan Furqanuddin Dilantik di Palu

26 Mei 2025, Amirudin dan Furqanuddin Dilantik di Palu

22 Mei 2025
Tiga Sekolah di Desa Siuna dan Toiba dapat Fasilitas Internet-Starlink dari PT ABM

Tiga Sekolah di Desa Siuna dan Toiba dapat Fasilitas Internet-Starlink dari PT ABM

22 Mei 2025

Wisuda TK di Banggai Diganti Pentas Seni Mulai Tahun Ini

22 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda TK di Banggai Diganti Pentas Seni Mulai Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!