IKLAN

Kriminal

Kasus Dana Hibah Kartar Banggai, Simak Penjelasan Kepala BPKAD

415
×

Kasus Dana Hibah Kartar Banggai, Simak Penjelasan Kepala BPKAD

Sebarkan artikel ini
Marsidin Ribangka
Marsidin Ribangka - Kepala Badan Pengelaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai

LUWUK – Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020, akhirnya bergulir di Kejaksaan Negeri Banggai.

Terkait kasus tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, pada Luwuk Times, Kamis (07/072022) menjelaskan beberapa hal.

Pertama, meskipun tanpa disertai dokumen verifikasi dari Dinas Sosial terkait pelaksanaan program Karang Taruna, pengajuan pencairan Dana Hibah telah dilakukan.

Baca:  Pembesuk Napi di Lapas Luwuk Kedapatan Bawa Ribuan Pil THD

“Kalau d bpkad syarat.pencairan terpenuhi,” ucap Marsidin.

Kedua, pencairan Dana Hibah Tahap II yang dilakukan di penghujung bulan Desember, kata Marsisin, tetap dilakukan.

“Selagi blum melewati akhir tahun bisa d lakukan.pencairan,” sambungnya.

Marsidin juga menjelaskan terkait penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Tahap II pada Bulan April Tahun 2021, telah melewati batasan waktu penyampaian.

Baca:  Kejari Banggai Keluarkan Diversi Untuk Peradilan Anak di Bawah Usia 18 Tahun

“Batas waktu penyampaian lpj hibah bansos paling lambat 10 januari tahun anggaran berikutx,” tulisnya via pesan Whatsapp.

Dia menambahkan, terkait LPj secara materil dan substansi menjadi tanggung jawab penerima hibah, dalam hal ini pengurus Karang Taruna.

Pengajuan LPj yang terlambat, lanjut Marsidin, menjadi bahan evaluasi BPKAD untuk penerimaan hibah bansos berikutnya. *

error: Content is protected !!