BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, Senin 4 Nopember 2024.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu juga dihadiri perwakilan Pemda Banggai bersama instansi terkait lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 51 perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau, merincikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Pertama, 35 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan total seberat 136,4972 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
Kedua, tiga perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 13.123 butir Trihexyphenidyl (THD).
Ketiga, 12 perkara orang, harta dan benda (OHARDA) berupa 33 buah pakaian, empat buah parang, empat buah pisau atau badik dan satu buah besi.
Keempat, satu perkara tindak pidana perikanan berupa satu buah kompresor, 33 meter selang, lima buah botol, dua buah box gabus dan satu buah kacamata selam.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Menurut Sarman Santosa, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Pasal 270 KUHAP. Hal itu merupakan tugas dan kewenangan dari Jaksa selaku eksekutor, yakni melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Apa yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Mei sampai dengan September 2024,” tutup Sarman Santosa. *
Discussion about this post