Advertising

Example floating
Example floating

Tatib Baru, Keluar Negeri Anggota DPRD Banggai Izin Mendagri

Sofyan
Kantor DPRD Banggai yang berada di kawasan Teluk Lalong Luwuk
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI — Para anggota DPRD Banggai yang keluar negeri, harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur dalam tata tertib (tatib) baru para legislator lalong. Sebelumnya, tatib DPRD Banggai jika melaksanakan tugas luar negeri, hanya mengantongi izin Gubernur Sulteng

Baca Juga:  Skandal Modus Halus Pungli Nakes, Ketua Komisi I DPRD Banggai Desak Kapus Nakal Dinonaktifkan Bupati

Adapun kutipan teks pasal 212 ayat (1) itu berbunyi “Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri, harus terlebih dahulu mendapatkan izin menteri”.

Rancangan peraturan lembaga penyalur aspirasi rakyat tentang tata tertib otu dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji di agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Hak Nakes Dirampok: TA Fraksi Golkar Beberkan Modus Licik Kapus di Banggai Tilep Rp15 Juta Sebulan

Agenda itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Isu Potongan Hak Nakes, Kapus Kampung Baru Tegaskan tak Pernah Paksa Pegawai

Rapat berlangsung sedari pagi berakhir hingga sore harinya. Paling tidak, dua agenda rapat paripurna tersebut. Paripurna pertama penetapan tata tertib dan paripurna pada siang harinya hingga sore adalah pendistribusian dan penetapan alat kelengkapan dewan. * stp

-->