LUWUK, Luwuktimes.id – Selang 3 bulan, Agustus s/d Oktober 2020, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai membekuk 8 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diantaranya pelaku itu, 4 masuk target operasi (TO).
Informasi ini disampaikan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, di Mapolres Banggai, Selasa siang (27/10/2020).
AKP Noperto merincikan ke 8 tersangka itu, yakni berinisial KL alias K (24) warga Kecamatan Luwuk, WGM als W (21) warga Kecamatan Kintom, AA alias A (27) warga Kecamatan Moilong, RSN Alias R (25) warga Kecamatan Luwuk, RK Alias N (24), MG Alias N (43), SY Alias T (32) warga Kecamatan Bunta dan BI als B (44) warga Kecamatan Masama.
“Dari 8 tersangka ini 4 diantaranya TO serta tiga merupakan pengedar,” beber AKP Noperto.
Dalam penangkan terhadap sejumlah tersangka, jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai,” tutup AKP Noperto. *
(hae/yan)
Discussion about this post