PALU— Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi resmi terbentuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura mengapresiasi dengan hadirnya wadah yang terdiri dari kalangan profesional pengusaha, pemerintah dan swasta tersebut.
Rilis yang diterima Luwuk Times Senin (29/08/2022), Rusdy sebelum melantik pengurus KAD Anti Korupsi Sulawesi Tengah, menggelar pertemuan bersama Ketua KAD Anti Korupsi Nur Dg. Rahmatu, SE dan Kasatgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Rosana Fransisca.
Hadir juga Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah serta Direktur Koordinasi dan Supervisin KPK RI Wilayah IV Basuki Haryanto.
Pertemuan di ruang kerja Gubernur Sulteng tersebut Rusdy didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh dan Sekretariat Tim Ahli Gubernur Airil.
Dalam rangka memperbaiki tatanan birokrasi yang baik, Gubernur Sulteng meminta agar pihaknya mendapat masukkan yang konstruktif. Sehingga tercipta tata kelola managemen pemerintah yang baik pula.
Buat Terobosan
Kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), saran Rusdy agar membuat terobosan, dalam mengelola potensi daerah.
“Jangan hanya mencari proyek pemerintah. Itu karena sangat terbatas. Tetapi harus jadi pemain atau punya terobosan,” kata Gubernur Sulteng.
Rusdy juga menyampaikan kepada KPK RI agar dapat memberikan dorongan terhadap program daerah dengan baik. Sehingga segera dapat respons oleh Kementrian Lembaga.
Semisal harapan Gubernur regulasi anggaran melalui ADD dari Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Termasuk alokasi anggaran Smart Village di desa dan asuransi masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program smart village ini sambung Rusdy, sangat memberikan dampak yang besar buat masyarakat. Karena sasarannya adalah untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan masyarakat.
“Masyarakat harus kita buat pintar. Karena dengan kecanggihan teknologi saat ini masyarakat harus belajar untuk dapat mengetahui perkembangan yang terjadi,” ucapnya.
Demikian pula asuransi BPJS Ketenagakerjaan informal sebesar Rp 20 juta. Melalui program ini ucap Rusdy, masyarakat yang terasuransikan bilamana mendapat musibah akan mendapat dana sebesar 42 juta.
“Dengan konsep seperti ini, maka masyarakat bisa mendapat perlindungan,” kata Rusdy. *
(Biro Administrasi Pimpinan)
Discussion about this post