Reporter Hasbi Latuba
LUWUK– Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang mengingatkan semua pihak, baik itu lembaga atau instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat umum untuk tidak melalukan kegiatan yang masuk kategori merusak fasilitas umum.
Seperti menggali jalan beraspal tanpa ijin. Karena itu masuk kategori merusak aset dan berakibat hukum.
“Apapun alasanya jika tanpa ijin dari instansi terkait yakni PUPR, kalau berkaitan dengan jalan maka bisa berkategori pengrusakan,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang kepada Luwuk Times, Jumat (30/09/2022).
Bagi Sukri, menggali badan jalan untuk perbaikan pipa air yang rusak, tidak dilarang. Asalkan memenuhi kaidah aturan yang ada.
“Soal memperbaiki pipa saluran air, alangkah baiknya kepada PDAM. Karena itu leading sektornya,” pinta Ketua Komisi 2 DPRD Banggai.
Masyarakat tidak boleh menggali sendiri. Apalagi jika pipa melintas pada badan jalan. Harus ada ijin dulu dari Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (PUPR) Banggai.
“Kalau tanpa ijin bisa kena, sesuai UU kebinamargaan. Makanya saya menghimbau urusan air itu serahkan ke PDAM, mereka lebih tau teknis memperbaikinya,” tekan Sukri lagi.
Discussion about this post