
Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk atau Bea Cukai Luwuk, intens mengawasi barang ekspor maupun impor. Termasuk barang berdokumen atau tanpa dokumen.
Semuanya menjadi kendali lembaga yang berkantor pada Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini.
“Kami tetap menjalin kerjasama antar instansi penegak hukum dalam menjalankan fungsi ini. Khususnya barang ekspor inpor. Baik yang memiliki dokumen dan tanpa dokumen. Semua kami awasi,” kata Petugas Bagian Humas Kantor Bea Cukai Luwuk, Fikri kepada Luwuk Times, Jumat (11/11/22).
Ia menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Luwuk meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Tojo Unauna.
Barang seperti rokok tanpa pita cukai, ikan kualitas ekspor, termasuk narkotika dan psikotropika juga tak luput dari pengawasan pihaknya.
“Masalah hukum Kapabeanan ini menjadi tupoksi kami sesuai perundang undangan. Namun perlu sinergitas semua lembaga. Cara kerjanya mengelola informasi awal atau mengawasi langsung pada pintu masuk pelabuhan, bandara dan jalur darat,” ujar Fikri.
Kepabeanan
Bagi Fikri, dalam menjalankan kewenangan, juga turut mensosialisasikan pentingnya menghindari pelanggaran hukum Kepabeanan.
Termasuk melakukan pemeriksaan tidak semua pada fisik. Tapi lebih kepada penelitian dokumen yang sudah melalui mitigasi resiko.
Discussion about this post