Luwuk

Bea Cukai Luwuk Fokus Awasi Barang Ekspor dan Impor

479
×

Bea Cukai Luwuk Fokus Awasi Barang Ekspor dan Impor

Sebarkan artikel ini
Penulis: Hasbi LatubaEditor: Sofyan LaboloSumber Berita
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Luwuk di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai.

Mengingat salah satu fungsi bea cukai, selain menindak para pelanggar, juga mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Jumlah personil kami terbatas. Ini tentu tidak mudah untuk mengawasi 4 kabupaten sekaligus. Sehingga butuh sinergisitas banyak pihak, termasuk pekerja jurnalis,” ucapnya.

Fikri menambahkan, beberapa kali instansinya menangkap barang ilegal. Seperti minuman beralkohol, ekspor ikan (baik hidup maupun beku) dan rokok tanpa pita cukai. Khusus minuman alkohol ilegal pernah ada pemusnahan dengan melibatkan beberapa instansi terkait.

Baca:  Mantan Komisioner KPU Banggai Setuju Dapil IV Dipecah Dua

“Pernah kami musnahkan tahun 2017. Barang sitaan ini awalnya kami tangkap, lalu kami laporakan ke pusat. Ketika ada pesetujuan, baru pemusnahan,” imbuhnya.

Meski intens melakukan pengawasan lanjut Fikri, wilayah kerja empat kabupaten masih bisa terkendalikan. Karena status bandara dan pelabuhan bukan berskala internasional.

Baca:  Di Pelataran PMI Banggai, FIF Group Cabang Luwuk Gelar Donor Darah

“Kalau skala internasional, beban pengawasan tinggi. Seperti kota kota besar lain. Dimana bandara dan pelabuhannya sudah berstatus internasional,”tuturnya.

Menyangkut ekspor tambang seperti CPO kelapa, nikel dan sirtu tetap melalui pemeriksaan fisik.

“Jadi selain dokumen, kami periksa juga fisiknya,” pungkasnya. *

Kunjungi kami juga di:

error: Content is protected !!