IKLAN

Pemilu 2024

Final, Tak ada Penambahan Kursi di DPRD Banggai

304
×

Final, Tak ada Penambahan Kursi di DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Parpol
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

Luwuk Times — Keinginan publik agar Kabupaten Banggai ketambahan jumlah kursi pada lembaga legislatif pupus.

Pemilu 2024 mendatang, keterwakilan rakyat di DPRD Banggai tetap terjatah 35 kursi.

Untuk 40 kursi, kemungkinan besar nanti pada pemilu 2029 mendatang.

Finalnya kuota kursi parlemen lalong (sebutan DPRD Banggai) ini terungkap pada sosialisasi KPU Kabupaten Banggai, bertempat salah satu warkop Kota Luwuk, Senin (21/11/2022) tadi malam.

Baca:  Diparipurna APBD 2024, Fraksi Golkar Minta Pemda Banggai Beri Perhatian Pada Dua Infrastruktur di Simpang Raya dan Bunta

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai telah mengantongi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat itu berisikan data aggregat kependudukan Kabupaten Banggai.

Baca:  Kemana Dukungan 16 Ribu Wajib Pilih KKST Banggai? Haji Labelo: Akan Ada Rising Star

Dan dalam dokumen aggregat kependudukan itu, jumlah penduduk Kabupaten Banggai sebanyak 370.326 ribu jiwa.

Itu artinya sambung Alwin untuk mencapai angka 400 ribu plus 1 sehingga terjadi penambahan menjadi 40 kursi sudah tidak mungkin.

“Sudah final jumlah kursi DPRD Banggai, yakni 35,” ucap Alwin. *

error: Content is protected !!