Luwuk Times — Masih ingat dengan Demas Saampap? Ia adalah petani berusia 60 tahun yang kini mendekam dalam sel tahanan Polres Banggai. Oleh PT. Sawindo Cemerlang, Demas sebagai terlapor atas dugaan pencurian 60 buah janjang sawit.
Keluarganya tak tinggal diam atas tuduhan yang bagi mereka tidak berdasar. Hesti, anak kandung Demas memberi penjelasan atas tuduhan hukum buat ayahnya tersebut.
“Padahal sejak tahun 1966 tete (kakek) dan papa (ayah) telah menguasai lahan yang kini dituduhkan pihak perusahaan pada wilayah Balo, Desa Honbola, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai,” kata Hesti dalam rilisnya kepada Luwuk Times, Jumat (06/01/2023) tadi malam.
PENJELASAN HESTI
Ia mengurai, sejak tahun 2014 Pemerintah Desa Honbola menerbitkan Surat Keterangan Tanah terkait kepemilikan tanah Demas. Dan tahun 2015 PT. Sawindo Cemerlang turut menyepakati berita acara terkait pengakuan lahan Demas.
Akan tetapi proses hukum terus melilit Demas. Kini berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023. Demas dijemput oleh penyidik pada areal kebunnya sekitar pukul 17.30 Wita.
Kemudian tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas ditahan dan dititipkan ke Polres Banggai.
Demas Saampap tertuduh melakukan, yang menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen atau memunggut hasil perkebunan.
Sisi lain Demas juga turut melakukan upaya gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk. Sementara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).
Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.
Namun kata Hesti, walaupun telah ada peraturan MA hingga kini petani miskin yang telah hidup bertahun-tahun di atas tanahnya itu harus mendekam pada sel Polres Banggai dengan kepala yang telah pelontos.
Sebelumnya Demas Saampap pernah dijemput paksa pada malam hari. Tak hanya itu, ia tertuduh sebagai tengkulak dalam rilis berita Kasat Reskrim Banggai tahun 2022. *
Discussion about this post