Luwuk Times — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan.
Demikian penegasan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai Ridwan, pada sosialisasi netralitas Kepala Desa, bertempat desa Kiloma Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Jumat (20/01/2023).
“Kami lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Maka itu kami menghimbau soal netralitas ini,” kata Ridwan, sebagaimana dikutip dari akun instagram @bawaslubanggai #Sahabat_Bawaslu, Sabtu (21/01/2023) tadi malam.
Sejumlah aturan disampaikan Ridwan pada sosialisasi netralitas Kades yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Balantak itu.
Yakni terkait larangan Perangkat Desa. Ketentuannya ada pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf b yakni membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Dan pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus Partai Politik. Sedang huruf (j) Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Ridwan menambahkan, perangkat desa tidak diperbolehkan untuk politik praktis, apalagi menjelang Pemilu 2024.
“Larangan Kades dan Perangkat Desa terlibat Parpol, merupakan amanah dari pasal 51 huruf (g) dan pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap Ridwan.
Sosialisasi itu turut hadir Kepala Desa, Perangkat Desa serta Ketua dan anggota BPD Desa Kiloma Kecamatan Balantak. *
Discussion about this post