IKLAN

Kriminal

Polres Banggai Intens Berantas Narkoba di Luwuk, Ini Faktanya

575
×

Polres Banggai Intens Berantas Narkoba di Luwuk, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Para pelaku narkoba bersama barang bukti yang ditangkap Satnarkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times — Sat Narkoba Polres Banggai intens memberantas kasus narkoba di Luwuk Kabupaten Banggai.

Dalam 2 hari belakangan ini sejumlah pelaku ditangkap.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Selasa (31/01/2023), polisi menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tempat kejadian perkara (TKP) nya di Jalan Asoka Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Pelakunya RA (24) warga Kelurahan Puge Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus petugas, Senin (30/1/2023) pukul 16.00 Wita, Kata Kasat Narkoba AKP Haryadi.

Baca:  Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

Haryadi menyebutkan, penangkapan terduga pelaku yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPTU Herman Yosep, SH, MH, itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Asoka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya tim Sat narkoba Polres Banggai bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan RA.

“Petugas langsung menciduk terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Kasat narkoba mengatakan, menemukan 1 sashet plastik bening berisikan kristal bening jenis sabu seberat bruto 0,24 gram yang di isi didalam pembungkus permen.

Baca:  Thedy Dikeroyok di Dalam Gereja, Salah Satunya Oknum Pendeta

Selanjutnya personil Sat Narkoba membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Banggai guna dilakukan penahaman dan pengembangan,” ujar Kasat.

Pengembangan Saksi

Petugas Kepolisian Resort Banggai menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai mengatakan satu terduga pelaku ditangkap oleh satuan narkoba Polres Banggai pada Senin (30/1/2023) pukul 17.00 Wita atas pengembangan dari keterangan RA (24).

error: Content is protected !!