Luwuk Times— Diduga melakukan kekerasan terhadap siswa, oknum guru di Kota Luwuk Kabupaten Banggai dipolisikan orang tua siswa.
Meski kasus dugaan kekerasan itu sudah di meja polisi, namun berakhir damai.
Itu setelah Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rusly Pakaya melakukan mediasi terhadap kasus dugaan kekerasan oleh salah seorang guru di SD GKLB 2 Luwuk terhadap muridnya.
“Kasus itu sempat dilaporkan orang tua ke aparat kepolisian. Namun kami enggan membawa kasus ini ke meja hijau. Kami lebih memilih langkah mediasi,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/4/2023) di SD GKLB 2 Luwuk kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, Banggai.
Oknum guru yang melakukan tindakan tersebut berinisial CM. Sedangkan korbannya berinisial YP (11) siswa kelas 5 SD.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Luwuk lantas memerintahkan Aipda Rusly Pakaya selaku Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi bersama para pihak dan Kelurahan Bungin.
“Dalam mediasi terungkap alasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan YP,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Menurut AKP Agung, CM melakukan kekerasan dengan cara menjewer telinga dan memukul menggunakan buku pada bagian belakang korban.
Itu karena saat pelajaran agama atau ibadah berlangsung YP hanya bermain dan bercerita tidak sepantasnya.
“Ingin menegur atau mendisiplinkan anak didiknya, hanya saja caranya yang salah. Dan kami menyayangkan hal tersebut terjadi,” sebutnya.
Polsek Luwuk menghindari penyelesaian melalui jalur pidana. Dan lebih baik memilih mediasi antara kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bungin ditunjuk sebagai mediator.
“Alhamdulillah, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut,” kata AKP Agung.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan kekerasan. Sebab, cara itu tidak akan menyelesaikan masalah.
CM menyadari apa yang dilakukannya salah dan tidak sesuai dengan nilai-nilai seorang pendidik.
Kapolsek mengatakan pihaknya lebih mengedepankan mediasi, tidak ingin terlalu mudah menetapkan orang sebagai tersangka. Apalagi kasus ini menyangkut antara guru dan murid.
“Sudah klir. Oknum guru dan orang tua korban telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkasnya. * hpb
Discussion about this post