H. Suardi Kandjai
SEBANYAK 15 tuntutan Zakat Fitrah. Pada edisi tausiah penghujung Ramadhan 1444 H ini, kami mencoba mengurai apa saja yang menjadi tuntutan Zakat Fitrah tersebut.
- Menurut mayoritas ulama, hukum zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang, baik kecil maupun dewasa. Pihak wali yang bertanggung jawab menunaikan kewajiban tersebut untuk setiap orang yang berada dalam tanggungannya. Disunnahkan juga menunaikan zakat fitri bagi janin yang masih berada dalam kandungan.
- Kewajiban zakat fitrah tidaklah gugur dari diri orang yang berutang atau fakir miskin. Selama orang tersebut memiliki makanan yang berlebih untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarga di hari ‘Ied. Diperkenankan baginya menunaikan kewajiban tersebut dengan mengeluarkan zakat dari zakat fitri yang diterimanya dari pihak lain.
- Zakat fitrah diserahkan pada fakir miskin, bukan yang lain.
- waktu penyaluran yang utama adalah waktu di antara shalat Subuh dan shalat ‘Ied.
- Boleh menyegerakan penyaluran zakat fitrah, sehari atau dua hari sebelum ‘Ied. Hal ini dilakukan oleh para sahabat. Dan mengakhirkan penyaluran zakat fitrah setelah pelaksanaan shalat ‘Ied adalah hal yang keliru, gambarannya sama seperti mengakhirkan pelaksanaan shalat Subuh hingga terbit matahari. Dikecualikan dari hal tersebut, jika terdapat udzur sehingga melakukannya seperti lupa.
- Zakat Fitrah dikeluarkan dari makanan pokok di suatu daerah, yang umumnya menjadi hidangan di waktu pagi dan malam, seperti beras atau makanan sesuai kondisi masing-masing daerah. Suatu makanan pokok tidak boleh disalurkan di suatu daerah yang penduduknya tidak mengonsumsi makanan tersebut.
- Makanan pokok manusia yang menjadi obyek zakat fitri boleh jadi mengalami perubahan seiring perkembangan waktu. Saat ini, gandum sya’ir dan kurma tidak sah dijadikan obyek zakat fitri meski tercantum dalam hadits, karena gandum sya’ir tidak lagi dimakan sedangkan kurma telah menjadi buah dan bukan lagi makanan pokok.
- Berdasarkan kesepakatan ulama, ketentuan yang sesuai dengan sunnah adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok bukan dalam bentuk uang. Mereka hanya berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang. Sebagian ulama memberikan dispensasi. Namun, yang lebih hati-hati adalah tetap mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk makanan pokok.
- Lebih utama masing-masing anggota keluarga mengeluarkan zakat fitri dari harta miliknya jika mencukupi. Hal ini seperti anak-anak yang telah memiliki pekerjaan (namun masih tinggal bersama orang tua). Apabila orang tua mengeluarkan zakat fitrah bagi mereka hal itu mencukupi.
- Boleh menyalurkan sejumlah jatah zakat fitrah kepada satu orang sebagaimana diperbolehkan satu jatah zakat fitrah dibagi kepada beberapa orang. Disunnahkan obyek zakat fitrah merupakan makanan pokok yang paling baik kualitasnya.
- Lebih utama menyalurkan zakat fitrah di daerah yang menjadi domisili pemberi zakat (muzakki). Apabila terdapat daerah yang lebih membutuhkan boleh mendistribusikan zakat fitrah ke daerah tersebut. Apabila proses pendistribusian zakat fitri dalam bentuk makanan pokok ke daerah tersebut menyulitkan, boleh mengonversi zakat fitrah ke dalam bentuk uang karena adanya maslahat yang nyata.
- Lebih utama muzakki (pemberi zakat) menyalurkan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin, namun boleh jika mewakilkan hal tersebut pada pihak lain.
- Wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan takaran satu sha’ (2,5 – 3kg). Boleh juga mengeluarkan zakat fitrah dengan mencampur dua makanan pokok dalam satu sha’ dari satu orang dengan syarat kadar dua makanan pokok tersebut dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.
- Memberi zakat fitrah pada pekerja atau pembantu memiliki dua kondisi:
Pertama- Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada mereka jika dalam kontrak kerja makanan sehari-hari menjadi kewajiban pemberi kerja.
Kedua -Zakat fitrah boleh diberikan kepada mereka jika para pekerja tersebut menanggung makanan mereka sendiri.
- Jika seseorang terlambat mengeluarkan zakat fitrah hingga melewati waktu, dan dalam kondisi tidak lupa, maka dia berdosa dan wajib mengeluarkan zakat fitrah. *
Discussion about this post