LUWUK TIMES— Polisi mengamankan AM warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (19/5/2023) malam.
Pria berusia 42 tahun ini diamankam lantaran diduga melakukan pelemparan rumah warga di wilayah tersebut.
“Anggota patroli mendapatkan aduan masyarakat tentang pelemparan sebuah rumah di lokasi,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma saat ditemui wartawan, Sabtu (20/5/2023) siang.
Tiba di TKP, didapatkan informasi bahwa yang melakukan pelemparan rumah di kompleks tersebut adalah pelaku.
“Dari interogasi awal pelaku melakukan aksi karena sudah mengkonsumsi miras,” tutur Agung.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, patroli Polsek Luwuk bersama Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku.
“Antisipasi perbuatan dilakukan kembali, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Luwuk,” imbuhnya.
Usai sadar dari pengaruh miras, polisi kemudian memberikan pesan-pesan kamtibmas untuk tidak mengonsumsi miras jenis apapun lagi.
“Pelaku membuat pernyataan tidak pengulangi perbuatannya lagi dengan membuat surat pernyataan,” jelas mantan Kasat Intelkam Polres Banggai ini.
Saat ini polisi masih mendalami asal miras yang didapatkan pelaku guna ditindak lanjuti. *
hpb
Discussion about this post