Luwuk Times— Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan tiga karyawan leasing.
Ketiganya dilaporkan dengan dugaan mencuri, lantaran menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Tg. Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Adapun ketiga karyawan PT. SMS Finance yang diamankan yakni IP (35) warga Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara, Kota Palopo, RA (27) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk dan RT (33) warga Kelurahan Hanga-hanga I, Luwuk.
“Ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil Agya. Akan tetapi ketika korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut,” ungkap IPTU Tio Tondy.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Mapolres Banggai.
Kemudian polisi bergerak cepak melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Selanjutnya mengamankan ketiga karyawan leasing tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saat ini, Ketiga pelaku bersama sebuah mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE diamankan di Mapolres Banggai,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai. *
hpb
Discussion about this post