LUWUK TIMES— Dua pemilik lahan mengadukan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field ke DPRD Banggai. Aduan keduanya diterima oleh Komisi I DPRD Banggai pada Senin (29/05/2023).
Adapun dua pemilik lahan ini bernama Rusman Bulaeman dan Jaharudin.
Rusman dan Jaharudin menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang dilewati jalur pipa Pertamina EP di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili Barat.
Rusman berharap Pertamina EP sebagai BUMN dapat menjadi teladan bagi perusahaan lain di Indonesia dengan membayar ganti rugi atas tanah yang telah digunakan.
“Sebanyak 67 pohon sawit ditebang. Pindahkan saja pipa pertamina dari lahan saya dan tanam ulang pohon sawit saya yang sudah ditebang,” ujar dia.
Jaharudin mengatakan, atas masalah ini pihaknya sudah menyurat kepada 3 institusi, tetapi 17 tahun kemudian baru ada balasan.
“Kami hanya meminta ganti rugi. Intinya kami minta kebijakan agar bertanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap yang memimpin rapat dengar pendapat ini mengungkapkan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi pada Rabu (31/05/2023).
“Hari Rabu, 31 Mei jam 10 sudah berada di lokasi. Kami minta perusahaan tolong diperlihatkan dokumen yang ada,” katanya. *
Asn
Discussion about this post