Luwuk Times, Luwuk — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai sudah melaksanakan tahapan pemeriksaan, terkait aduan istri anggota DPRD Banggai, Siti Marwiah.
Hanya saja pemeriksaan laporan dengan tuduhan nikih siri oleh Sukri Djalumang itu diskorsing. Rencananya, usai reses BK kembali melaksanakan tugasnya tersebut.
Ketua BK DPRD Banggai, Nasir Himran kepada Luwuk Times, Jumat (21/07/2023) mengaku, pihaknya sudah mengundang Siti Marwiah sebagai pihak pengadu.
“Kemarin kita sudah mulai rapat. Pengadu (Siti Marwiah) sudah kami hadirkan. Kita minta dia bicara yang sebenarnya,” katanya.
Hanya saja pemeriksaan itu belum tuntas. BK DPRD Banggai masih menskorsing nya.
“Sidang itu kami skorsing,” kata politisi PKS Kabupaten Banggai ini.
Rencananya sambung Ami Ateng-sapaan Nasir Himran, pemeriksaan akan berlanjut setelah reses DPRD Banggai.
“Sampai dengan selesai reses. Senin sudah mulai reses. Dan berakhir sampai dengan Sabtu,” ucapnya.
Setelah reses sambung politisi yang pada pemilu 2024 tidak mencalonkan diri lagi ini, BK akan memulai menggelar sidang.
Baca: Isteri Politisi Partai NasDem Mengamuk di DPRD Banggai
“Setelah itu kita mulai lagi sidang BK,” katanya.
Libatkan Saksi Ahli
Selain pengadu, BK juga akan mengundang pihak teradu untuk diminta klarifikasi. Tahapan itu dilaksanakan setelah pemeriksaan pengadu rampung.
“Tahapan selanjutnya kita akan undang teradu 1 dan teradu 2. Pemeriksaannya tidak sekaligus. Kami undang secara terpisah. Supaya bersih dan tidak ada interpensi,” jelas politisi 2 periode di parlemen lalong ini.
Bahkan anggota DPRD Banggai asal dapil 2 menegaskan, agar lebih professional dalam melaksanakan tupoksi, BK akan melibatkan saksi ahli.
Discussion about this post