LUWUK TIMES – Penatausahaan Aset Daerah berupa kendaraan dinas oleh OPD di lingkup Pemda Kabupaten Banggai perlu mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Banggai Amirudin, dan Wakil Bupati Furqanudin Masulili.
Betapa tidak, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, terdapat Kendaraan Dinas yang tidak dapat ditemukan, tidak terdapat informasi lokasi keberadaan, kondisi, maupun penggunanya sebanyak 420 register.
Dalam melakukan pemeriksaan, Tim BPK RI Sulteng di Kabupaten Banggai hingga tanggal 14 April 2023, pengurus barang tidak dapat menemukan kendaraan dimaksud dan tidak dapat memberikan penjelasan keberadaan kendaraan.
Kendaraan dinas yang tidak diketahui tersebut tersebar di 33 OPD, dengan nilai perolehan aset sebesar Rp. 6.211.882.611,21 dan nilai buku sebesar Rp. 15.028.309,00.
Jika dibiarkan, permasalahan tersebut dapat mengakibatkan potensi hilangnya aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Banggai yang belum diketahui keberadaannya.
Kemudian, Potensi penyalahgunaan atas aset milik Pemerintah Kabupaten Banggai yang
belum ditatausahakan dan dilakukan pengamanan yang memadai, serta adanya risiko salah saji terhadap saldo aset tetap.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Rudi Sangadji, yang dikonfirmasi Luwuk Times, Kamis (27/07/2023) mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk timuntuk penertiban kendaraan dinas dimaksud.
“Kendaraan dinasnya, ada yang dari Tahun 2009. Jangan sampai dialih fungsikan, dan penyebab lainnya,” tutup Rudi. *
Naser Kantu
Discussion about this post