LUWUK TIMES, Luwuk — Sejumlah point tertuang dalam rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai, pada rapat dengar pendapat (RDP) tentang pilkades PAW desa Garuga Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai, Selasa (05/09/2023).
Adapun isi rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Suparno itu yakni, Pilkades PAW Garuga tidak dapat ditunda dan pelapor yang digugurkan alat kelengkapan dewan (AKD) ini menyarankan menempuh jalur hukum dengan beragam pertimbangan.
Sedang point lainnya adalah Komisi I DPRD Banggai meminta untuk menunda Pilkades PAW Garuga.
Dalam RDP itu terungkap, panitia pilkades PAW Garuga menghentikan langkah Yeri. Ia salah satu kandidat calon kepala desa. Alasan panitia legalisir ijazah milik Yeri sudah kadaluarsa.
Salah seorang panitia Pilkades PAW Garuga menjelaskan, enam tahun lalu saat Pilkades Garuga, Yeri merupakan salah satu peserta calon kades.
Saat pendaftaran, Yeri menggunakan ijazah orang lain. Olehnya itu panitia meminta legalisir ijazah baru.
Ia menambahkan, Pilkades PAW Garuga praktis dilaksanakan panitia desa. Sebab tidak ada panitia kecamatan.
Mereka aparat Kecamatan Mantoh, hanya diminta untuk mengisi struktur kepanitiaan. Dua aparat Kecamatan Mantoh mengisi kepanitiaan, karena tidak ada warga yang bersedia menjadi panitia.
Fakta lain yang turut terungkap dalam RDP yang dipimpin Suparno, dua perwakilan Dinas PMD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, tidak mengetahui secara pasti, apakah legalisir ijazah berlaku masa waktu.
Sementara itu, Suparno berharap kepada para peserta RDP agar dapat menerima apa yang menjadi rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai.
“Kami berharap, bisa menerima. kesimpulan rapat ini. Bisa menunda satu atau dua pekan. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan,” kata politisi Partai NasDem Banggai ini. *
Discussion about this post