LUWUKTIMES.ID— Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap seorang anak dibawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan.
“Kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Kamis (18/1/2024) kita diversi di ruang rapat Satreskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Yang memimpin kegiatan diversi adalah Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dan menghadirkan Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kades Bumi Beringin, korban, tersangka serta orang tua.
AKP Tio menjelaskan, anak di bawah umur (16 tahun) yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan SMK Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, Rabu (27/12/2024).
Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu (10/1/24) di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.
Kata Kasat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (20) warga Kelurahan Luwuk, yang mengalami luka memar dan bengkak diwajah.
Kasat menambahkan tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatannya.
Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.
“Kepada tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya. *
Discussion about this post