IKLAN
Sulteng

Januari 2024, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

315
×

Januari 2024, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba dan menyita 7,6 kg sabu. (Foto: Bidhumas Polda Sulteng)

Luwuktimes.id — Selama bulan Januari 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang diungkap itu, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).

Baca:  Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Bakal Terima World Peace Award, Ini Indikatornya

Djoko menerangkan, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran, terangnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca:  Ini Alasan Bupati Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas PT Sawit Permai Pratama

Djoko menyebut, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Orang tua harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. *

Bidhumas Polda Sulteng

error: Content is protected !!