Luwuk Times, Buol — Penegakan hukum di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah gempar. Belum sepekan tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum), Polda Sulteng, Polres Buol, dan Kejaksaan Negeri Buol menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, sebuah insiden nekat justru terjadi.
Satu unit truk tronton yang mengangkut alat berat excavator barang bukti hasil sitaan tim Gakkum diduga dicegat dan dirampas oleh sekelompok orang saat dalam perjalanan menuju Kota Buol pada Sabtu (19/9/2026) dini hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut disita dari kawasan Sungai Bodi karena diduga merusak kawasan hutan negara.
Namun, di tengah jalan menuju kantor kejaksaan, rombongan pengangkut barang bukti diadang, lalu excavator diambil alih secara paksa dan dibawa ke kediaman seorang pengusaha tambang lokal.
Kabar mengenai dugaan perampasan barang bukti ini mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook Saskah Tar di grup publik Tim Penonton “Resmob” Polres Buol.
Aksi nekat tersebut memicu keprihatinan publik dan dinilai sebagai bentuk pelecehan terbuka terhadap wibawa aparat penegak hukum (APH) di wilayah Buol.
Kejadian ini memantik sederet pertanyaan besar dari masyarakat: Siapa aktor di balik aksi pencegatan tersebut?
Atas dasar apa barang bukti sitaan negara bisa dipindahkan begitu saja ke rumah pengusaha?
Serta bagaimana status hukum pasti dari excavator tersebut, apakah sudah ditetapkan sebagai barang bukti resmi untuk penyidikan atau sekadar diamankan saat penertiban?
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak Balai Gakkum, Polres Buol, maupun Kejaksaan Negeri Buol untuk segera memberikan konfirmasi resmi guna menghentikan polemik dan simpang siur informasi.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke pihak terkait belum mendapatkan respons. *
Reporter Setiyo Utomo












