LUWUK TIMES, Touna – Harapan besar yang pernah digantungkan pada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah kini berubah menjadi kekecewaan mendalam.
Dipuji sebagai pionir penataan ruang dan keadilan lahan pada awal kemunculannya, Satgas PKA kini justru dihujani kritikan pedas hingga tuntutan pembubaran.
Lembaga ini dinilai tumpul, menguras anggaran daerah, dan hanya menjadi “macan kertas” yang terjebak dalam lingkaran rapat koordinasi tanpa taji eksekusi di lapangan.
Mosi Tidak Percaya
Riak ketidakpuasan masyarakat kini telah mencapai puncaknya. Warga dan para korban konflik agraria menganggap keberadaan Satgas PKA tidak lagi relevan.
Alih-alih mempercepat penyelesaian sengketa, lembaga ini justru dinilai menambah panjang rantai birokrasi yang memperlama penderitaan warga pedalaman.
“Kami menganggap Satgas ini tidak ada gunanya! Kami menuntut Gubernur Sulteng untuk segera membubarkan Satgas Konflik Agraria Sulawesi Tengah,” tegas aktivis Sulteng, Ahmad Alhabsy dalam keterangan tertulisnya kepada Luwuk Times, Kamis (13/08/2026).
Menurut Ahmad, ada tiga alasan utama di balik kerasnya tuntutan pembubaran ini.
Pertama, ketiadaan taji eksekusi. Satgas hanya berfungsi sebagai fasilitator diskusi dan pemberi rekomendasi tanpa wewenang hukum untuk memaksa perusahaan atau pihak pelanggar mematuhi keputusan.
Kedua, pemborosan anggaran dan waktu. Birokrasi berlapis dan proses mediasi yang berlarut-larut menyerap anggaran daerah secara sia-sia.
Dan ketiga, ketidakjelasan status HGU. Penertiban Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah atau telantar yang diusulkan warga kerap menguap tanpa tindak lanjut.
Potret Buram di Touna
Kasus sengketa lahan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menjadi bukti telanjang dari tidak berdayanya Satgas PKA dan carut-marutnya birokrasi pertanahan di Sulteng.
















