Dari Hak Legitim Menjadi Sengketa
Melalui program resmi pemerintah (PTSL dan Redistribusi Pertanahan), sebanyak 270 hingga 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan secara sah untuk warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo—tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Penarikan Sepihak yang Memicu Amarah
Secara mengejutkan, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Touna menarik kembali sertifikat fisik tersebut dari tangan warga. BPN berdalih ada “kesalahan pengukuran” dan mengklaim lahan warga masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dikuasai konsesi perusahaan kehutanan, PT Wana Rindang Lestari (WRL).
Kantor BPN Disegel Rantai Besi
Merasa haknya dirampas, gelombang protes warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo meledak.
Didampingi LBH-Rakyat dan aktivis lingkungan, warga mengepung hingga segel kantor BPN Touna menggunakan rantai besi.
Aksi unjuk rasa maraton juga digelar di Kantor Bupati demi menuntut pengembalian sertifikat tanpa syarat.
Pengakuan Cacat Prosedur Tanpa Solusi
Dalam rapat koordinasi maraton yang difasilitasi Satgas PKA di Kantor Bupati Touna, Kepala BPN Touna akhirnya mengakui secara terbuka adanya cacat administrasi dalam penarikan sertifikat tersebut.
Namun, pengakuan itu tidak berarti apa-apa. BPN mengaku “terkunci” oleh aturan hukum kawasan hutan dan tidak bisa mengembalikan sertifikat warga begitu saja tanpa prosedur TORA di tingkat pusat.
Terjebak Ego Kelembagaan
Kasus Touna membuktikan bahwa mediasi Satgas PKA hanya mampu memaksa BPN mengakui kesalahan, tetapi gagal mengembalikan hak milik rakyat.
Benturan regulasi tumpang-tindih, lemahnya integrasi data sektoral, serta ego kelembagaan membuat rekomendasi Satgas selalu membentur dinding tebal birokrasi.
Masyarakat menilai lembaga ini telah kehilangan fungsi dasarnya. Tanpa penguatan kewenangan dan transparansi data yang radikal, Satgas PKA hanya akan terus menjadi panggung formalitas.
Oleh karena itu, Ahmad mendesak agar lembaga ini dibubarkan saja dan penanganan konflik dikembalikan langsung ke kementerian terkait yang memiliki otoritas penegakan hukum penuh. *
















