LUWUK, Luwuk Times.ID— Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, Aswan Ali, SH tidak yakin peredaran minuman keras (miras), utamanya cap tikus, dapat dihilangkan di daerah ini.
Ketua LSM Yasfora Kabupaten Banggai inipun punya argumen sehingga dirinya pesimistis seperti itu.
Dimintai pendapat Minggu (17/01), Aswan mengatakan, miras dikalangan masyarakat sudah menjadi tradisi yang turun temurun.
Apalagi belakangan ini sebagian anak muda menjadikan kebiasaan miras sebagai gaya pergaulan.
Selain itu, produksi miras khususnya cap tikus kata Aswan, dikalangan tertentu dipandang sebagai sumber utama pendapatan ekonomi keluarga.
“Jadi miras memang sulit dihilangkan ditengah-tengah masyarakat,” kata Aswan.
Baca juga: Miras Masih Marak di Kecamatan, Polisi pun Bertindak
Namun demikian sambung mantan pegiat jurnalis ini, polisi selaku penegak hukum dan penjaga ketertiban umum dalam masyarakat perlu lebih memaksimalkan perannya menekan peredaran miras.
Apakah karena masuk kategori tindak pidana ringan, menyusul ancaman hukuman badan tidak berat, juga menjadi indikator tidak adanya efek jerah bagi para pelaku?
Pertanyaan ini juga dijawab mantan ASN ini.
Sebenarnya kata Aswan, kalau aspek penjeraan dalam penggunaan miras, secara hukum hakimlah yang lebih punya otoritas untuk memutuskan berat atau ringan sanksinya.
Akan tetapi menjadi sulit dibuat jera kalau masyarakat belum berperan aktif memberantas miras.
“Makanya dimasa FPI masih berperan aktif memberantas peredaran miras ini masyarakat banyak merasa terbantu,” tutup Aswan. *
(yan)
Discussion about this post