BANGGAI— Pengibaran bendera Partai Golkar pada kegiatan politik bakal pasangan calon (paslon) lain, mendapat respon tegas Beniyanto Tamoreka dan Irwanto Kulap.
Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini berjanji akan menindak lanjuti persoalan itu secara serius.
Sebagaimana dilansir Channel Sulawesi, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Minggu (01/09/2024) mengatakan, pelibatan bendera partai itu tidak bisa digunakan seenaknya kepada pasangan calon yang tidak mendapat dukungan partai.
Dan penggunaan atribut kepada pasangan yang tidak diusung oleh partai Golkar kata Wanto merupakan pelanggaran berat.
Sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja, meskipun calon tersebut mengklaim sebagai kader partai Golkar.
“Penggunaan atribut itu tidak boleh meski paslon itu mengklaim dirinya kader partai. Dan jika itu dilakukan, maka sangat tidak beretika,” tandas Ketua DPRD Banggai sementara ini.
Sikap partai Golkar sangat jelas kata Wanto, telah memberikan dukungannya kepada pasangan calon Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Fruqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai pengusung pada Pilkada Banggai 27 November nanti.
Sehingga, jika ada pasangan calon lain yang mengklaim mereka berhak mengibarkan bendera dan atribut partai Golkar selain AT-TM, maka itu sebuah pelanggaran etika dan kami akan proses hukum.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Beniyanto Tamoreka Banggai mengingatkan harus ada etika yang harus dijunjung tinggi dalam menghadapi dinamika politik di daerah.
Apalagi yang bersangkutan merasa kader partai. Sebab ungkap Beniyanto, kejadian ini dilakukan secara berulang-ulang dan ia memastikan bahwa kejadian itu murni kesengajaan.
Meski ia tidak menyebutkan siapa calon dimaksud, namun penggunaan bendera dan atribut partai yang bertentangan dengan keputusan partai merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.
Jika memang ia merasa kader partai, itu tidak masalah. Tapi yang tidak boleh dilakukan adalah, jika yang bersangkutan tidak mendapat dukungan partai, maka apapun alasannya tetap tidak bisa.
“Ya…Keputusan partai sudah jelas mendukung AT-TM. Jadi, etikanya tidak ada calon lain yang bisa seenaknya menggunakan bendera atau atribut partai kesana kemari, apalagi pada agenda politik,” tegas pria yang saat ini terpilih menjadi legislator Senayan (DRP RI), masa bakti 2024-2029.
Penegasan dukungan partai Politik kata Beniyanto, sudah sangat jelas tertuang dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, nomor: SI-017/DPD I-ST/Gokar/VIII/2024, Tentang Instruksi Untuk Mendukung dan Memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Diusung Oleh Partai Golongan Karya Pada Pilkada 2024.
“Yang pasti kami akan proses melalui internal partai. Jika itu sebuah pelanggaran, maka kami akan proses hukum. Saat ini kami sudah kumpulkan semua bukti-bukti itu,” tegasnya.
DPP Partai Gokar secara resmi telah menjadi partai pengusung pasangan calon AT-FM, melalui Model B Persetujuan Parpol.KWK, yang ditanda tangani langsung Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjend M.Sarmuji. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, partai Golkar meraih 11 kursi di DPRD Banggai. *
Editor Sofyan Labolo
Baca: Amirudin-Furqanuddin Memilih Hari Terakhir Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Luwuk
Discussion about this post