BANGGAI— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Desa Dimpalon dan Dimpalon Baru Kecamatan Kintom, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (10/10/2024).
Kedatangan mereka dilatari adanya laporan Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terhadap penamaan Air Mata Favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan atau disingkat (ATFM2P).
Diterima anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang, para perwakilan kelompok tani menyampaikan keberatan sekaligus keresahan adanya laporan tersebut.
Kata mereka, penamaan sumber mata air buatan dengan sebutan ATFM2P, jangan disangkut pautkan dengan salah satu calon.
Sebab, penamaan ATFM2P tersebut, jauh sebelum KPU Kabupaten Banggai, melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
“Jujur kami para kelompok tani sangat tersinggung dengan laporan Tim Paslon nomor 3,” ujar Fruli Ludong yang merupakan juru bicara para kelompok tani.
Dijelaskan Fruli, kedatangan mereka adalah sebuah ketersinggungan. Sebab, dengan adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut, membuat aktifitas kelompok tani terganggu. Sehingganya, mereka mengharapkan kepada para anggota DPRD Banggai, agar segera menyikapi aduan mereka agar tidak menjadi bias.
Selain itu kata Fruli, ada kehawatiran para petani, jika laporan ke Bawaslu tersebut berdampak pada produktifitas pertanian.
Sebab, dengan adanya laporan penamaan sumber mata air buatan, mereka menganggap bisa menjadi salah satu faktor menghambat segala bentuk program yang akan diturunkan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Jangan sampai laporan itu menjadi salah satu faktor yang dapat menghabat kami para petani untuk mendapatkan program, karena dianggap sumber mata air buatan yang buat oleh swadaya masyarakat bermasalah,” tandasnya.
Kepala Desa Dimpalon Kecamatan Kintom, Imran Babung dan Kepala Desa Dimpalon Baru, Mawardi Mustari, yang saat itu ikut bersama puluhan petani mengatakan, keterlibatan mereka hanya sebatas mengawal masyarakat dalam menyampaikan keluhanya di kantor DPRD Banggai.
Sebagai pimpinan di desa, Imran dan Mawardi mengungkap bahwa sebuah kewajaran jika mereka mendampingi masyarakatnya yang sedang dalam masalah, termasuk laporan ke Bawaslu tersebut karena dianggap meresahkan.
“Kami hanya sebatas melakukan pengawalan kepada masyarakat kami. Jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” tandas mereka.
Dinformasikan, penamaan sumber mata air dengan sebutan ATFM2P dicanangkan pada tahun 2022 lalu.
Inovasi mata air buatan tersebut rupanya hanya dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kintom, dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah Kabupaten Banggai, sebagai salah satu inovasi yang mendapat penghargaan terbaik dalam kategori Evaluasi Kinerja Kecamatan atau EKK. * aml
Discussion about this post