BANGGAI— PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya menanggapi berita yang dinilai menyudutkan bahkan merugikan eksistensi perusahaan. Melalui kuasa hukum PT KLS, Dr. Andi Munafri DM, SH., MH, memberikan hak jawab sekaligus mengoreksi pemberitaan yang sebelumnya beredar di media.
“Pernyataan ini merujuk pada undang-undang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan,” kata Andi Munafri membuka pernyataan resminya yang diterima Luwuk Times, Sabtu 14 Desember 2024.
Ada beberapa point penting yang dia sampaikan terkait hak jawab tersebut.
Pertama, tidak benar PT KLS melakukan penanaman sawit di wilayah kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, tidak benar juga PT KLS mengakuisisi saham Inhutani dan jadi pemilik tunggal.
Karena sampai saat ini PT BHP masih patungan antara PT KLS dan Inhutani, tidak ada akuisisi saham. Konsesi PT BHP masih sesuai aturan.
“Tidak ada hubungan antara konsesi PT BHP dan HGU milik PT KLS,” tegas Andi Munafri.
Mengenai tuduhan PT. KLS melakukan deforestasi bruto adalah pernyataan yang menyesatkan. Hal itu sangat tidak benar, karena tidak dilakukan.
Terkait dengan pernyataan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) yang dipublikasikan melalui kanal Benua.id pada Oktober 2022 lalu dan kembali dikutip oleh beberapa media beberapa hari lalu yang menyatakan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) juga mencatat detail deforestasi berdasarkan jenis Kawasan Hutan dilakukan oleh PT Berkat Hutan Pusaka (yang dituding kini menjadi PT. KLS) di beberapa wilayah yang sudah ditebang atau dikonversi menjadi sawit yaitu Area Penggunaan Lain (APL) 11.403,50 Hektar, Hutan Produksi (HP) 3.468,18 Hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.209,39 Hektar, Hutan Lindung (HL) 112,83 Hektar, juga ditampiknya.
“Pernyataan tersebut tidak benar, karena tidak dilakukan penanaman sawit,” ucap Andi Munafri.
Begitu pula dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa di wilayah Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bakiriang, ada sebesar 1.077 Hektar diantaranya merupakan pembukaan baru dari tahun 2019 sampai dengan 2021, sangat tidak benar.
“Karena PT. KLS terakhir menanam tahun 2012 jadi tidak benar ada pembukaan lahan tahun 2019 apalagi hingga tahun 2021,” tegas Andi Munafri.
Kemudian, adanya pemberitaan yang mengaitkan dengan pihak Gakkum Subagyo, Kepala Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bahwa PT. KLS bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah membuat kesepakatan perjanjian untuk rehabilitasi atau restorasi dalam kawasan konservasi yang sudah ditanami sawit.
PT. KLS menegaskan, kerjasama antara PT KLS dan BKSDA bukan untuk merelokasi tapi melakukan penanaman sela di perkebunan kelapa sawit di lokasi yang masih masuk dalam HGU PT. KLS.
Kuasa Hukum PT. KLS menegaskan pentingnya pemberitaan yang objektif dan sesuai fakta untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Sebagai kuasa hukum, Dr. Andi Munafri memastikan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyampaikan informasi keliru dan merugikan perusahaan.
“Kami berharap media dapat memberikan informasi yang obyektif dan berbasis fakta. Langkah hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas PT. KLS,” tekan Dr. Andi Munafri.
Melalui klarifikasi ini, PT. KLS mengharapkan pemahaman yang lebih baik dari publik mengenai aktivitas perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum. *
Baca juga: Dituduh Meraup Untung dari Merusak Hutan, Kuasa Hukum PT KLS tak Berkomentar
Discussion about this post