PALU – Mantan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Ariyati B. Laha dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banggai.
Penuntutan itu terungkap pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Banggai pada sidang tindak pidana korupsi di Kantor Pengadilan Negeri Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 7 Januari 2025.
Ariyati B. Laha menjadi tersangka pada kasus tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengeloaan Alokasi Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai Pada Karang Taruna Banggai tahun anggaran 2020.
Berdasarkan akun resmi Kejaksaaan Negeri Banggai Rabu (8/1/2025), Penuntut Umum membacakan sejumlah tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Pertama, menyatakan Ariyati B. Laha telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Ariyati B Laha dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 subsidiair 6 bulan kurungan.
Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.475.797.000.
Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. *
Discussion about this post