LUWUK, Luwuk Times.ID— Seyogianya agenda hearing PT. Sawindo Cemerlang bersama warga pelapor dan OPD terkait dilaksanakan di kantor DPRD Banggai, Rabu (10/02).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang diprakarsasi Komisi 2 DPRD Banggai itu tertunda, menyusul tidak hadirnya pimpinan perusahaan. Rencananya, RDP lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Tertundanya hearing itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, yang ditemui Luwuk Times, di ruang Fraksi Partai NasDem.
“Nanti dijadwalkan Rabu pekan depan,” kata Sukri.
Dijelaskan politis Partai NasDem ini, sebenarnya penundaan RDP telah disampaikan sebelumnya. Alasan penundaan, karena pimpinan perusahaan tidak dapat hadir pada hearing yang dijadwalkan hari ini.
“Pihak yang keberatan (masyarakat) juga sudah kami sampaikan bahwa hearing hari ini belum dapat dilaksanakan,” kata Sukri.
RDP tetap akan dilaksanakan Rabu 17 Februari 2021. Dan garansi itu diperkuat dengan akan hadirnya Direktur PT. Sawindo Cemerlang.
“Insyallah hearing lanjutan dilaksanakan pekan depan, dengan menghadirkan OPD terkait dan Direktur PT. Sawindo Cemerlang,” ucap Sukri.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banggai, Suprapto melayangkan surat yang ditujukkan kepada perwakilan masyarakat petani pemilik lahan sawit di Kecamatan Batui.
Surat bernomor 005-72.01/084/DPRD itu perihal RDP Komisi 2 DPRD Banggai yang dijadwalkan Rabu 10 Februari 2021 di kantor DPRD Banggai.
Surat agenda hearing itu dalam rangka menindaklanjuti surat dari Front Lingkar Sawit Batui tanggal 28 Januari 2021 terkait permintaan pimpinan DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai untuk meninjau kembali atas izin HGU PT. Sawindo Cemerlang sekaligus kejelasan tentang pembayaran kepada masyarakat petani yang memiliki lahan sawit.
“Menurut pihak perusahaan pembayarannya sedang dalam proses. Sementara warga mengaku sampai saat ini belum terima hak-haknya. Nah, disini letak persoalan yang akan kami mediasi nantinya,” kata Sukri. *
(yan)
Discussion about this post