JAKARTA, Luwuk Times— Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, tidak akan ada kontributor maupun karyawan TVRI dan RRI yang dirumahkan, sebagai dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah.
“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI, bahwa tidak ada kebijakan lagi ini untuk merumahkan kontributornya di daerah,” tegas Saleh, usai rapat kerja bersama Dirut TVRI Iman Brotoseno dan Dirut RRI I Hendrasmo, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar masyarakat menyaring informasi dengan baik. Terutama tentang karyawan maupun kontributor TVRI dan RRI yang dirumahkan oleh perusahaan media milik negara itu.
“Sehingga tidak ada kelihatan bahwa efisiensi dari anggaran ini berdampak pada pengurangan karyawan,” kata dia.
Tetap Bisa Bekerja
Pada kesempatan sama, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka juga memastikan tidak boleh ada karyawan, maupun kontributor di daerah yang dirumahkan, dan tetap bisa bekerja seperti biasa.
“Jadi sekali lagi, tidak ada pengurangan bahkan merumahkan kontributor daerahnya, bahkan pemotongan honor pun tidak boleh. Nah itu sudah disepakati dan sudah ditetapkan dalam keputusan rapat,” jelasnya, usai menyerahkan tuntutan para wartawan dari Palu, Sulawesi Tengah kepada Ketua Ketua Komisi VII DPR RI.
“Jadi sudah jelas itu. Kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan wartawan yang menyikapi perumahan beberapa contributor dan awak news room lainnya di TVRI. Khususnya di TVRI Sulteng, sambung adik kandung Bupati Banggai Amir Tamoreka itu.
Ke depan, menurutnya, Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan intensif terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk melihat realisasinya.
“Dan kami akan melakukan pengawasan TVRI ke daerah-daerah, jadi kami harus Pastikan itu dilaksanakan,” tandasnya.
Tidak ada Pemecatan
Sementara itu, Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, juga menegaskan bahwa tidak ada pemecatan pegawai atau penyiar di lembaganya akibat efisiensi anggaran 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
“Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, Pengisi Acara, dan Kontributor di Lingkungan LPP RRI,” kata Hendrasmo. Saat ditanya oleh Saleh, Hendrasmo menegaskan kembali bahwa tidak ada pegawai yang dirumahkan.
“Mulai dari tukang sapu hingga cabang tinggi, tidak ada PHK di RRI,” tegasnya.
Menyahuti pernyataan Dirut TVRI tadi, Ketua Komisi VII pun mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di DPR harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini didengar oleh semua orang, jadi semoga ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pegawai RRI,” tutup Saleh. *
Discussion about this post