BANGGAI, Luwuk Times— Persoalan kandang ayam di Kelurahan Bakung, Kelurahan Sisipan dan Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, mulai menemui titik terang.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP), Senin 17 Februari 2025, DPRD Banggai melalui Komisi 2 telah mengeluarkan 4 poin rekomendasi.
Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap secara langsung membacakan keempat butir rekomendasi tersebut.
Pertama, meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan pembangunan usaha kandang ternak ayam di wilayah Kabupaten Banggai.
Kedua, dalam membangun kandang ayam harus berdasarkan pertimbangan tekhnis dari dinas terkait.
Relokasi
Ketiga, pembangunan usaha kandang ayam khususnya Kelurahan Sisipan dan Kelurahan Bakung, yang telah berdampak terhadap lingkungan, direlokasi pada tempat yang jauh dari pemukiman warga. Termasuk harus memiliki izin usaha terhadap usaha ternak.
Sedang poin keempat yakni terkait peternak yang tidak mengindahkan syarat- syarat pembangunan peternakan ayam, maka usaha ternak tersebut ditutup.
Sanksi penutupan tersebut, setelah panen terakhir ayam. Dan kepada para mitra usaha untuk tidak menyuplai kandang ayam yang tidak menuhi syarat usaha peternak ayam.
Sebelum membacakan rekomendasi, Irwanto Kulap mengatakan, wilayah binaan Puskesmas Kecamatan Batui terdapat 400 kejadian kasus penyakit diare.
“Salah satu penyebabnya adalah hama lalat,” kata Irwanto.
Ia juga menyampaikan, sebagaimana penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai bahwa instansi teknis itu tidak melakukan pengawasan.
Pasalnya, para pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin.
“Bagaimana OPD teknis melakukan pengawasan, jika perizinan nya saja tidak ada. Dan ini juga menjadi kendala,” terangnya. *
Discussion about this post