Banggai, Luwuk Times – Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai semakin seru dan tegang.
Pada Selasa (29/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan dengan menghadirkan pihak termohon, yaitu KPU Banggai, Bawaslu, serta pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 01, Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (ATFM).
Dalam sidang pendengaran jawaban ini, kuasa hukum Paslon 01 mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang Paslon nomor urut 03, Sulianti Murat – Samsul Bahri Mang (SM-SBM), lakukan.
Tim hukum ATFM memutar beberapa bukti visual yang mengejutkan, termasuk video pengepakan uang yang terjadi di rumah pribadi Sulianti Murat.
Mereka juga menampilkan foto tiga kepala desa di Kecamatan Toili yang menerima uang dari tim Paslon 03.
“Nah ini video pengepakan uang, Yang Mulia. Di rumah pemohon. Itu Naomi, bendahara pemohon, sedang mengatur uang. Selanjutnya ada juga foto tiga kades yang menerima uang dari pihak pemohon. Ketiganya saat ini sudah berstatus tersangka karena kasus Politik uang,” ujar kuasa hukum ATFM di hadapan majelis hakim.
Tiga kepala desa yang terlibat praktik politik uang tersebut yaitu Manippi – Kepala Desa Jaya Kencana, Sudarsono – Kepala Desa Jaya Sentral Sari, dan Ruhyana – Kepala Desa Mansahang, semuanya dari Kecamatan Toili.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, langsung bertanya kepada Bawaslu mengenai laporan politik uang dari kedua belah pihak.
“Terkait politik uang, apakah Paslon 01 maupun Paslon 03 pernah melapor ke Bawaslu?” tanya Hakim Saldi Isra.
Anggota Bawaslu, Rahman, menjelaskan bahwa hingga kini, Bawaslu belum menerima laporan politik uang terhadap Paslon 01.
“Terkait dalil pemohon mengenai politik uang, kami tidak menerima laporan apa pun terhadap Paslon 01. Namun, kami sudah menangani kasus Paslon 03, dan kini perkara itu telah masuk tahap penyidikan, dengan tiga kepala desa berstatus tersangka,” jelas Rahman.
MK akan menggelar sidang berikutnya pada Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda putusan dismissal untuk menentukan apakah MK akan menghentikan perkara ini atau melanjutkannya ke tahap pembuktian.*Dik
Discussion about this post