Banggai, Luwuk Times— Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai belum bisa menangani dua aduan.
Ada beberapa pertimbangan sehingga salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini untuk sementara waktu belum bisa action.
Tak hanya Solidaritas Masyarakat Demokratis Indonesia (SOMASI) Kabupaten Banggai yang mengadu.
Sebelumnya Partai Gerindra juga telah memasukan laporan pada BK DPRD Banggai.
Namun kedua aduan itu kemungkinan besar belum dapat ditindaklanjuti DPRD Banggai melalui BK.
Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo Sabtu (26/04/2025) membenarkan informasi tersebut.
“Untuk saat ini BK belum bisa menangani kedua aduan itu,” kata Saripudin Tjatjo.
Politisi senior Golkar inipun memberi penjelasan.
Pertama kata dia, dari lima personel BK, salah satunya telah meninggal dunia. Dan sampai saat ini belum ada pengganti.
“Almarhum Jodi Prakoso Dayanun belum ada penggantinya. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Ketua BK,” katany.
Faktor kedua sehingga BK belum bisa action yakni sebut Om Arif-sapaannya, karena dari empat personel BK yang tersisa, salah satunya adalah pihak terlapor.
“Lutfi Samaduri adalah anggota BK. Aleg Gerindra itu menjadi salah satu pihak terlapor oleh SOMASI Kabupaten Banggai,” katanya.
“Jadi sangat mustahil jika yang terlapor justru menangani laporan,” sambung Om Arif.
Rencananya kata Om Arif lagi, Ia akan menggelar rapat bersama seluruh fraksi DPRD Banggai, untuk membahas lebih lanjut terkait BK.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan seluruh fraksi,” katanya. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post