DPRD Banggai Temukan Kerusakan Proyek, Irwanto Kulap: Kontraktor Wajib Perbaiki Selama Masa Pemeliharaan

oleh
oleh
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap

LUWUK TIMES – Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan, temuan kerusakan proyek oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif.

Hal itu ia sampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Irwanto, ketika dalam reses maupun pengawasan lapangan adanya kerusakan pada proyek pemerintah.

Maka hal tersebut menjadi catatan bersama untuk segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.

“Kalau dinas mengatakan itu karena bencana, tentu itu menjadi ranah dinas teknis karena mereka yang lebih mengetahui kondisi lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek pemerintah masih memiliki masa pemeliharaan yang dijamin dalam kontrak kerja.

Karena itu, apabila ada kerusakan dalam masa tersebut, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera memerintahkan pihak kontraktor melakukan perbaikan.

“Masih ada jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Kalau proyeknya Rp30 miliar, berarti masih ada dana jaminan yang bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan,” jelasnya.

Irwanto menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Karena itu, temuan yang disampaikan anggota DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan konstitusi dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kami justru mengapresiasi teman-teman DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi. Pihak ketiga wajib memperbaiki kerusakan dengan pengawasan OPD teknis,” katanya.

Ia juga menyebut, setiap proyek besar di Kabupaten Banggai mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Namun demikian, Irwanto mengingatkan bahwa persoalan akan berbeda jika masa pemeliharaan telah berakhir dan dana jaminan sudah habis.

“Kalau masa pemeliharaan sudah lewat dan uang jaminan habis, itu lain ceritanya. Aparat penegak hukum bisa turun,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardhani Murad Husain menggelar reses.

Hasil turun lapangan, ia menemukan adanya kerusakan pada pembangunan kolam renang Mirqan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Terkait dengan temuan reses, Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana memberikan penjelasan.

Menurut Jati, keretakan pada pipa besi yang berada di lantai dua bagian belakang tribun saat ini sedang dalam tahap perbaikan.

Ia menjelaskan, kerusakan tersebut terjadi akibat dampak bencana alam yang mempengaruhi bagian struktur bangunan.

“Sedang dalam tahap pelaksanaan pekerjaan kembali akibat adanya bencana alam,” kata Jati. *

Sofyan Labolo