Advertising

-->
-->

Soal Parkir Pasar Simpong, Kantongi Rp60 Juta per Bulan, Daerah Terima Rp7,5 Juta Setahun, Ini Kata DPRD Banggai

Sofyan
Rapat pembahasan LKPJ Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025, bertempat Kantor DPRD Banggai, Kamis (23/04/2026). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Hasil uji petik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai membuka fakta mencolok, terkait pengelolaan retribusi parkir Pasar Simpong, Luwuk. Dalam uji petik selama tiga bulan, potensi pendapatan parkir tercatat mencapai Rp60 juta per bulan (bruto).

Angka ini berbanding terbalik dengan realisasi setoran yang pemerintah daerah terima. Dari pengelolaan parkir yang selama ini berada di bawah salah satu organisasi kemasyarakatan, OPD teknis itu hanya menerima Rp7,5 juta dalam setahun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025, bertempat Kantor DPRD Banggai, Kamis (23/04/2026).

Baca Juga:  Terbukti Pungli Jasa Nakes, DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

“Selama tiga bulan uji petik, hasilnya pendapatan parkir Pasar Simpong bisa mencapai Rp60 juta per bulan. Ini bruto,” tegas Irwanto.

Ia menilai selisih yang sangat jauh ini menjadi indikasi kuat adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang harus segera kita benahi.

Terlebih, sebelum pembangunan pasar modern beserta infrastruktur pendukungnya, pengelolaan parkir telah dikerjasamakan dengan pihak tertentu.

“Kalau kita bandingkan, setoran Rp7,5 juta per tahun itu sangat kecil. Sudah seharusnya Pemda mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Isu Potongan Hak Nakes, Kapus Kampung Baru Tegaskan tak Pernah Paksa Pegawai

Irwanto yang juga Ketua Komisi II DPRD Banggai mendorong agar pemerintah daerah segera membangun sistem portal parkir pada kawasan Pasar Simpong.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan potensi pendapatan dapat maksimal secara transparan dan akuntabel.

Namun demikian, ia juga menyarankan agar pihak yang selama ini mengelola parkir tetap terakomodir melalui skema kemitraan.

“Kalau perlu mereka kita rekrut dalam sistem yang baru. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun organisasi,” tambahnya.

Parkir RSUD Luwuk

Tak hanya Pasar Simpong, Irwanto juga menyoroti pengelolaan parkir RSUD Luwuk. Ia menyebut, pendapatan parkir hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan, meskipun sudah menggunakan sistem portal elektronik.

Baca Juga:  Senin, DPRD Banggai Panggil Sejumlah OPD Bahas Dugaan Pemotongan Honor Tenaga Kesehatan

“Ini ironis. Sistem sudah elektronik, tapi pendapatan kecil. Tidak masuk akal,” katanya.

DPRD Banggai, lanjut Irwanto, bahkan telah merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap pengelola parkir RSUD Luwuk. Karena wanprestasi, apalagi terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rekomendasi sudah pernah ada. Tapi belum juga dijalankan. Ini yang jadi tanda tanya besar,” sindirnya.

Reporter: Sofyan Labolo

-->