Dukung Legalitas Usaha, Kantah Banggai Serahkan 16 Sertipikat Lintor UMKM

oleh -49 Dilihat
oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sertipikat lintas sektor UMKM, Senin (20/04/2026).

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sertipikat lintas sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 16 sertipikat.

Agenda yang bersumber dari Dinas UMKM itu berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Senin (20/04/2026).

Penyerahan sertipikat langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Suleman.

Baca Juga:  Dukung Sektor Perikanan, Kantah Banggai Serahkan 63 Sertipikat Lintas Sektor

Sedang penerima sertipikat oleh perwakilan dari Dinas UMKM sebagai instansi pengusul program.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan Dinas UMKM.

Baca Juga:  Bedah DIPA 2026, Kakanwil ATR/BPN Tekankan Tata Kelola Akuntabel dan Kehati-hatian

Tujuannya dalam rangka memperkuat kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki pelaku usaha.

Dengan adanya sertipikat, harapan Harjiman agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengembangkan usaha serta mengakses permodalan secara lebih luas.

Baca Juga:  Perkuat Reforma Agraria, Bupati Banggai Amirudin Teken SK GTRA

Melalui kegiatan ini, tambah Harjiman Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Termasuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program strategis di bidang pertanahan. *

Editor Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.