Advertising

-->
-->

Kunjungan Reses Komisi II DPR RI dalam penguatan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah

Sofyan
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES— Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P., menghadiri rangkaian kunjungan kerja (Kunker) Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/04/2026).

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan nasional dengan implementasi di tingkat daerah, khususnya dalam percepatan Reforma Agraria.

Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Bahtra Banong bersama Longki Djanggola dan anggota lainnya. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Reny Lamadjido.

Baca Juga:  Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Daerah, Bupati/Wali kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, beserta jajaran pejabat administrator dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta para pimpinan Forkopimda Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan strategis nasional di bidang pertanahan.

Mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria”, pertemuan ini menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Dalam diskusi yang berlangsung, isu konflik agraria menjadi perhatian utama. Ditekankan bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah BPN, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sinergi yang telah terbangun selama ini di Sulawesi Tengah dinilai telah menghasilkan berbagai capaian positif dalam meminimalisir konflik serta meningkatkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. *

-->