LUWUK TIMES – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra diperkirakan masih akan panjang. Meski gugatan Hari Sapto Adji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan perjuangan melalui berbagai upaya hukum.
Kuasa Hari Sapto Adji, Hasrin Rahim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/2026), menegaskan pihaknya akan menempuh banding hingga kasasi atas putusan tersebut. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Hasrin, pemberhentian anggota partai politik tanpa alasan kuat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Apabila prosedur dan dasar pemberhentiannya bertentangan dengan anggaran dasar partai maupun ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, meskipun partai politik memiliki hak recall terhadap kadernya, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Lagi pula hanya berdasarkan suka atau tidak suka.
“Pemberhentian anggota partai harus ada alasan yang sah, kuat secara yuridis, serta memenuhi asas kepatutan dan keadilan,” tegas Hasrin.
Ia juga mengutip Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013. Menurutnya memberikan perlindungan hukum terhadap proses PAW anggota legislatif.
Secara Sepihak
Dalam penjelasannya, Hasrin menegaskan proses pemberhentian anggota DPRD tidak bisa secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Termasuk pembuktian yang kuat terhadap dugaan pelanggaran.
“Partai politik tidak bisa semena-mena memberhentikan anggota DPR hanya karena alasan yang tidak jelas. Harus ada dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pihak kuasa juga menilai putusan PN Luwuk yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima sebagai sesuatu yang janggal dan belum mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti kuat maupun kesaksian langsung terkait tuduhan yang dijadikan dasar pemberhentian Hari Sapto Adji.
“Tidak ada saksi yang menyatakan melihat langsung ataupun menyaksikan perbuatan yang dituduhkan. Karena itu kami akan melanjutkan upaya hukum demi mencari keadilan,” katanya.
Hasrin menambahkan, pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” tutupnya. *
Sofyan Labolo















