LUWUK TIMES – Sikap tegas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Welly Ismail, mendapat apresiasi dari Staf Khusus (Stafsus) Bupati Banggai Bidang Hukum dan Politik, Abdul Ukas Marzuki.
Menurut Abdul Ukas, temuan Disnakertrans terkait proses rekrutmen tenaga kerja oleh PT Tiga Pilar Sukses Persada (TPSP) selaku sub contractor PT BBS yang melakukan aktifitas di PT PAU merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Saya kira temuan Disnaker ini hal yang luar biasa terjadi di Kabupaten Banggai. Harusnya kehadiran perusahaan investasi, termasuk saat memberikan subcon kepada perusahaan lain, tetap membantu pemerintah menjaga nilai ketaatan dan komitmen bersama. Terutama dalam membuka rekrutmen sesuai prosedur dan perundang-undangan,” ujar Abdul Ukas Marzuki, kepada Luwuk Times Kamis (07/05/2026) malam ini.
Ia mengaku prihatin sekaligus kecewa atas kejadian yang dialami langsung oleh Plt Kadisnakertrans. Yang saat itu menghadiri proses seleksi tenaga kerja posisi Welder SMAW di Site PT PAU.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pembangkangan terhadap komitmen bersama yang selama ini dibangun antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam melindungi hak tenaga kerja lokal.
“Secara pribadi saya kecewa dengan kejadian di depan mata oleh Plt Nakertrans. Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap komitmen bersama yang sudah diatur regulasi dalam proses rekrutmen,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pemberi Pekerjaan
Abdul Ukas menilai persoalan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan sub contractor. Akan tetapi juga pihak pemberi pekerjaan yang menunjuk subcon tersebut.
“Nah tentu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Nakertrans, tapi pemberi subcon juga harus bertanggung jawab atas temuan itu,” katanya.
Ia menegaskan, dampak dari proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur sangat merugikan masyarakat lokal pencari kerja. Sekaligus melemahkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
“Ini fatal kalau subcon dari pemberi kerja tidak menaati regulasi rekrutmen sebagaimana mestinya. Bisa dikategorikan pembangkangan terstruktur antara pemberi kerja dan subcon,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 7 Mei 2026, Welly Ismail, SH., M.Si hadir langsung dalam proses tes rekrutmen tenaga kerja posisi Welder SMAW oleh PT TPSP di Site PT PAU.
Namun setelah melakukan konfirmasi terhadap tahapan pelaksanaan seleksi, ditemukan proses rekrutmen tidak berjalan sesuai prosedur resmi.
Atas temuan itu, Welly Ismail menyatakan tidak bersedia terlibat dalam proses seleksi karena sejak awal tahapan pelaksanaan dinilai telah menyalahi prosedur resmi.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada PT TPSP agar seluruh proses perekrutan tenaga kerja wajib dilaksanakan melalui mekanisme resmi. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai. *
Sofyan Labolo















