LUWUK TIMES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menegaskan pihaknya masih tetap pada sikap sebelumnya. Yakni menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hari Sapto Adji. Itu karena perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penegasan itu ia sampaikan usai berkoordinasi bersama empat komisioner KPU Banggai dengan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjajtjo, bertempat ruang kerja Ketua DPRD Banggai, Rabu (13/05/2026).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari setengah jam itu membahas perkembangan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang menolak gugatan Hari Sapto Adji.
Termasuk upaya hukum lanjutan, berupa banding yang telah Hari Sapto ajukan lewat kuasa hukumnya.
“Kami melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Banggai terkait putusan PN Luwuk. Memang putusan pekan lalu menolak gugatan Hari Sapto Adji. Tetapi masih ada upaya hukum yang sedang berjalan,” kata Santo Gotia.
Menurut Santo, KPU Banggai juga telah menerima informasi adanya pendaftaran upaya hukum banding. Karena itu, pihaknya memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait proses PAW.
“Sepanjang masih berproses hukum, PAW belum bisa kami proses. Sikap kami tetap sama seperti sebelumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, KPU Banggai akan memastikan seluruh informasi hukum secara utuh dengan melakukan konfirmasi langsung ke PN Luwuk dalam waktu dekat.
“Kami juga akan konfirmasi langsung ke PN Luwuk agar mendapatkan informasi yang lengkap. Rencananya Senin nanti sekretariat akan memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Santo menambahkan, apabila nantinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka KPU Banggai akan segera menindaklanjuti proses PAW sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah inkrah, tentu langsung kami proses. Tapi kalau masih ada proses hukum berikutnya, maka posisi kami tetap menunggu,” jelasnya.
Bahkan, kata Santo, bila ada surat masuk dari DPRD maupun pihak lain terkait permintaan proses PAW, jawaban KPU Banggai masih tetap sama selama perkara belum selesai secara hukum.
“Bilamana ada surat dari DPRD masuk ke KPU Banggai atau dari pihak manapun terkait proses PAW. Maka jawaban kami tetap sama. Karena perkara ini masih berproses hukum,” tandasnya. *
Sofyan Labolo













