Advertising

Example floating
Example floating

Pengelolaan PI 10 Persen, Bupati Banggai Amirudin Studi Tiru ke Jawa Barat

Sofyan
Bupati Banggai H. Amirudin kunjungan kerja ke Bandung Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/04/2025). (Foto DKISP Banggai)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Bandung, Luwuk Times— Bupati Banggai H. Amirudin melakukan kunjungan kerja ke Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (30/04/2025). Agendanya adalah dalam rangka studi tiru terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas atau migas.

Kunjungan ini terfokus ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak perusahaannya. Hal ini sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Kabupaten Banggai.

IMG-20260829-WA0006

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Banggai bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo, Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rombongan mendapat sambutan langsung Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah, Direktur Teknik MUJ ONWJ Firdaus Maulana Yusuf, Dirut MUJ ENM Alfian Noor dan Direktur Operasi MUJ ENM Zaki Ibrahim.

Peran Aktif Bupati

Amirudin dan Firdaus Maulana Yusuf

Dalam sambutannya, Ubaidillah menegaskan, pengelolaan PI bukan hal pasif. Namun membutuhkan peran aktif dari kepala daerah ata bupati.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Desa Singkoyo Toili, Bupati Banggai: Ini Bukti Kekuatan Bergerak Bersama

“Tantangan PI adalah pada kebutuhan SDM yang ahli bidangnya. Meskipun terlihat pasif, sebenarnya PI bergerak masif. Oleh karena itu, peran kepala daerah sangat penting. Seluruh laba bersih dari PI akan berbagi ke BUMD,” ujar Ubaidillah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Bupati Banggai yang ingin belajar dan berbagi pengalaman guna mempercepat proses PI 10 persen.

Terkait dengan fungsi DPRD, Ubaidillah menekankan pentingnya kolaborasi dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI.

Ia juga mengingatkan, pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027. Jika tidak selesai sebelum itu, proses harus diulang dari awal dan tidak berlaku surut.

Saat ini, Kabupaten Banggai tengah berada dalam tahap pengurusan PI 10 persen. Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai penerima PI.

Dan skema pembagian antara daerah telah disepakati, yakni 60 persen untuk Kabupaten Banggai dan 40 persen untuk Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Misi Pertahankan Tahta Porprov, Bupati Amirudin Pimpin Langsung Strategi Kontingen Banggai

Kesepakatan ini telah ditandatangani bersama Gubernur dan seluruh proses administratif telah berjalan.

Kerja Kolektif

Bersama Ketua DPRD Banggai

Bupati Banggai, Amirudin, menyampaikan, keberhasilan pengurusan PI merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.

“Pembentukan BUMD ini adalah kerja bakti dari banyak unsur. Saya apresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama, Bapak Achmad Jaidi dan seluruh jajaran,” kata Amirudin.

“Pengurusan PI ini berdasarkan regulasi SKK Migas sudah mencapai 50-60 persen. Target kami rampung tahun 2026–2027. Jika terlambat, kita baru bisa urus ulang tahun 2045,” tambahnya.

Amirudin juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang pembagian pendapatan daerah setelah PI kita dapatkan.

“Salah satu penghasil migas terbesar Sulawesi adalah Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tahu manfaat langsung dari PI,” kata Bupati Amirudin.

Baca Juga:  Pangkas Anggaran Hore-Hore, KONI Banggai Kencangkan Ikat Pinggang demi Pertahankan Juara Porprov Sulteng 2026

Lebih dari Target

Sementara itu, Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Zaidi, mengungkapkan, progres pengurusan PI Kabupaten Banggai saat ini berjalan lebih cepat dari target.

Ia berharap studi tiru ini memperkuat langkah-langkah percepatan agar PI bisa diperoleh sebelum batas akhir 2027.

Sebagai lanjutan, Bupati Banggai menegaskan pentingnya mempercepat persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Setelah itu, Pemkab Banggai akan mempersiapkan anak perusahaan sebagai pelaksana pengelolaan PI.

“PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD tidak dapat mengelola dana PI langsung. Nanti akan kami bentuk anak perusahaan sesuai kebutuhan sektor yang akan dikelola. PT Banggai Energi Utama akan menjadi holding,” jelas Amirudin.

Dengan studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses PI 10 persen dapat selesai tepat waktu. Dan membawa manfaat ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat. *

DKISP Banggai

-->