Banggai, Luwuk Times— Polisi mengamankan AY (41). Ia terduga melakukan penikaman terhadap HP (19) warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Banggai, Rabu (30/4/2025) jam 00.30 Wita.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Al Amin S. Muda.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban. Dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya bersama korban dan beberapa orang saksi sebelum terjadi penikaman sempat mengonsumsi minuman keras (miras), pada sebuah pesta pernikahan,” ujarnya.
Kemudian, antara korban dan saksi inisial RL berselisih paham sehingga berujung pada perkelahian.
Selanjutnya pelaku berusaha untuk melerai. Namun pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
“Bhabinkamtibmas, Aiptu Tamsil Yuda langsung membawa korban ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia,” terangnya.
Dari hasil interogasi sambung AKP Amin, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku, karena sudah dalam pengaruh miras.
“Kini pelaku bersama barang bukti yakni pisau sepanjang 20 cm sudah kami amankan di Mapolres Banggai,” tegasnya. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post