ADVERTISEMENT
Kriminal

Barang Bukti Sepeda Motor Milik Mantan Napi Kasus Narkoba Raib, Polres Banggai Beri Penjelasan

451
×

Barang Bukti Sepeda Motor Milik Mantan Napi Kasus Narkoba Raib, Polres Banggai Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda

Luwuk Times— Barang bukti (babuk) berupa sepeda motor milik mantan narapidana (napi) kasus narkoba raib.

Polres Banggai angkat bicara terkaitnya hilangnya babuk milik Sahrin Ente mantan Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk yang terjerat kasus narkoba tahun 2018 lalu tersebut.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Kamis (13/04/2023) tadi malam, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda menjelaskan, pertengahan Februari 2023, Sahrin Ente melaporkan tentang sepeda motornya di Propam Polres Banggai. Dan saat itu sempat dipertanyakan bukti kepemilikannya.

Baca:  Judi Online di Luwuk Terungkap, Pelakunya Dua Perempuan

“Namun saudara Sahrin Ente tidak bisa memperlihatkannya. Itu karena sepeda motor di kredit yang pembiayaannya melalui salah satu Leasing di Kabupaten Banggai. Akan tetapi ia enggan menyebutkan nama leasing tersebut,” ungkapnya.

Kemudian kata Amin, 2 Maret 2023, Sahrin Ente menyerahkan selembar surat keterangan pembelian yang dikeluarkan CV. Mutiara Motor Luwuk kepada Propam Polres Banggai.

“Dalam surat tersebut tertulis identitas pemakai unit dengan pembelian pada 20 April 2018 dan pembayaran secara kredit melalui PT. Mea Finance Cabang Luwuk,” kata Amin.

Setelah diselidiki didapatkan informasi dari pimpinan PT. Mega Finance di Makassar bahwa status sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik.

Baca:  Rakor Dana Bantuan PT KFM di Desa Tuntung Bunta

“Sepeda motor itu sudah ditarik pihak PT. Mega Finance,” terangnya.

Penarikan itu karena sebagai debitur Sahrin Ente tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran atas unit tersebut.

“Karena Sahrin Ente ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba pada 24 April 2018 di belakang Kantor Bupati lama, Kecamatan Luwuk dan divonis 5 tahun penjara” pungkasnya. * hpb