PAGIMANA, Luwuk Times.ID— Membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg di Kecamatan Pagimana saat diperketat. Agar pendistribusiannya merata di seluruh desa dan kelurahan, warga harus taat pada ketentuan yang diterapkan pemerintah kecamatan setempat.
Lurah Basabungan Kecamatan Pagimana, Abd. Haris Hamunta, kepada Luwuk Times, Senin (30/03/2021) mengatakan, khusus di wilayahnya ada empat pangkalan tabung gas elpiji 3 kg.
Dalam melayani warga, keempat pangkalan itu menerapkan sistem pelayanan dengan mendasari nama yang ada di dalam daftar penerima. Dengan cara seperti ini, maka semua warga akan terlayani.
Lain halnya ketentuan yang diterapkan di Kelurahan Pagimana. Setiap warga harus mengantongi kartu elpiji 3 kg serta membeli sesuai dengan nama pangkalan yang tertera dalam kartu tersebut.
Baca juga: Masjid Nurul Huda Lambangan Siap Menyambut Ramadhan
“Ada nama warga tertera dalam kartu elpiji 3 kg tersebut,” kata dia.
Meski sudah sudah tertib dengan diperketatnya penyaluran tabung gas elpiji, namun terkadang warga merasa cemas. Pasalnya, sering terjadinya keterlambatan penyuplaian dari agen ke pangkalan.
“Kepada pihak agen kami minta tidak terjadi keterlambatan dalam mendistribusi tabung gas elpiji ke pangkalan. Sehingga warga tidak merasa panik, lantaran kehabisan stok,” kata Haris. *
(ant)
Discussion about this post