LUWUK, Luwuk Times.ID – Kegiatan Diskusi Umum Mekanisme Perekrutan Tenaga Kerja dan Mitra Bisnis yang di laksanakan PT. DS LNG bertempat di Hotel Swiss Bell tak hanya berlangsung ricuh. Akan tetapi melanggar pula Protokol Kesehatan Penanganan Penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Covid 19 yang juga Bupati Banggai DR. Ir. Herwin Yatim saat di konfirmasi mengatakan, jika kegiatan diskusi umum izinnya diberikan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pemberian izin maka terlebih dahulu mengklarifikasi kepada instansi terkait.
Namun, kata Ketua DPC PDIP Banggai ini, Satgas Covid 19 akan melakukan tindakan tegas jika kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah.
“Jika ada dari mereka (instansi, red) yang keluarkan izin maka Pemda akan mengundang untuk klarifikasi dan ketika cuma perusahaan yang adakan tanpa lapor dan koordinasi maka tentu Pemda akan bertindak tegas sesuai aturan yang ada,” tulisnya melalui Pesan WA.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai DR. dr. Anang Otoluwa yang dikonfirmasi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
Media Relation PT. DS LNG Rahmat Azis yang di konfirmasi juga belum memberikan jawaban dan penjelasan sejak terjadinya kericuhan diskusi umum.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai sejak bulan Januari tahun ini telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Satgas Covid-19 Banggai juga kerap melakukan operasi patuh Prokes Covid-19 seperti melaksanakan razia masker dan penertiban pesta perkawinan. *
(cen)
Discussion about this post